Rabu, 28 Agustus 2019


Karena Allah Sayang Aku

            Berbicara mengenai sakit hati, rindu dan segala perasaan yang mungkin dialami seorang wanita yang masih labil, aku pernah dan bahkan sudah sering mengalami perasaan itu. Namun diantara banyaknya kisah sakit hatiku, ada sebuah kisah yang membuat aku bersyukur karena telah mengalaminya. Perkenalkan namaku Hana, sudah setahun yang lalu aku memutuskan untuk mengakhiri hubunganku dengan “orang spesial” dalam beberapa waktu terakhir ini, setelah berminggu-,minggu aku pikirkan pastinya. Kalian pasti tau, gak semudah membalikkan telapak tangan ini untuk melupakan dia, butuh waktu yang cukup lama, aku mengurung diri, melihat foto-foto kami yang aku simpan dilaptop, dan bahkan aku masih suka stalking akunnya hanya sekedar untuk mengetahui bagaimana kabarnya setelah berpisah denganku. Bahkan kata kedua teman akrabku, selama dua hari non-stop aku ga ada keluar dari kamar kostku, tanpa makan, tanpa mandi dan yang lainnya. Dan untungnya aku malah nggak pernah mengingat pernah sampai segila itu. Aku masih tetap saja mengingat semua hal tentangnya, wajahnya, kekonyolannya, caranya tertawa bahkan caranya mencemburuiku pun masih tetap aku ingat hingga saat ini. Setiap kali aku melewati tempat dimana aku menghabiskan waktu dan canda tawaku bersamanya, kenangan itu kembali merekah dan menyeruak muncul dari dasar memoriku. Aku tidak sadar, ketika aku melewati tempat itu aku sibuk mengingat semua kenangan yang pernah kami buat ditempat ini.

            Kalian tau,,, aku sempat menyesali kejadian di masa lalu. Yang membuat kami justru terpisah seperti saat ini, membuat kami tak pernah saling tegur sapa sedikitpun, membuat kami seakan menjadi sosok-sosok yang asing lagi di masa depan. Ahh,,, sungguh jika saja ada kategori gadis termalang didunia ini pasti aku yang akan mendapatkan gelar itu, itu adalah pemikiranku saat pertama kali berpisah dengan dia. Aku selalu berpikiran untuk kembali merajut kisah dengannya, namun sepertinya bisikan setan kala itu tidak cukup kuat untuk menghasutku dan mengubah keputusanku.

“Kita jadi kan Na berangkat ke air terjun ??”.

“Aku gak berani bawa sepeda sendiri kesana, jalannya terlalu menanjak”. Jawabku kala salah seorang teman bertanya padaku.

“Lagian lo sih pake acara mutusin Dimas segala, jadi repotkan kalo lo jomblo gini”.

“Ya ampun Re, kalo gue gak bisa ikut kalian masih tetep bisa berangkat kesana kan. Status gue yang jomblo bukan alasan kalian untuk gak berangkat kesana”. jawabku dengan senyum simpul.

Mungkin itu salah satu ucapan kawanku atas keputusanku untuk mengakhiri hubungan dengan Dimas. Dan tidak hanya berhenti sampai di situ saja, kalian tau sendiri bagaimana nasib seorang jomblo sebagai kaum minoritas dinegeri iniJ. Sering sekali teman-temanku menjadikan aku sasaran untuk bully-an mereka. Awalnya aku sedikit marah jika mereka memprotes keputusanku, bukankah ini hidupku, aku yang menjalaninya kenapa juga mereka harus seperti itu. Tapi akhirnya aku sadar, mereka seperti itu karena mereka gak tau apa alasanku melakukan hal itu. Mereka tidak tau bahwa aku melakukan semua itu karena takutnya aku terhadap dosa yang akan terus mengalir jika kami bersama.

 Kadang aku sempat berharap semoga aku dan dia  bisa kembali membaik seperti dulu, tapi akhirnya ada sesuatu yang membuatku tersadar, suatu hal yang membuatku justru merasa bersyukur karena telah memilih keputusan untuk mengakhiri kisah kami berdua. Ternyata setelah berakhir denganku dia menemukan seorang gadis lain untuk menjadi sosok “kekasihnya”. Dan akupun mendengar kabar bahwa dia telah menghamili wanita itu. Aku menangis pada Allah, ternyata ini maksud dari segala takdir yang Dia tuliskan untukku. Dia tak ingin membuatku sengsara, dia justru memilihkan jalan cerita dengan skenario menarik untuk menyelamatkanku. Terima kasih untuk_Mu Ya Robb yang sudah menuliskan skenario ini, terima kasih untuk semua orang yang sudah mendukung atau bahkan memprotes keputusanku, karena dengan adanya kalian aku bisa semakin kuat untuk menentukan keputusan itu. Dan Alhamdulillah hingga saat ini aku merasa bangga menjadi JOMBLO !!!

 

 

Selasa, 01 Maret 2016

Kenapa merokok ? Agar kekinian ?




            Hai semua, ketemu lagi sama aku. Gadis pendiam yang diemnya kalo lagi tidur aja J. Kali ini aku tertarik untuk mengulas sesuatu hal, terlalu mainstram memang untuk dibahas tapi hal ini sangat perlu untuk terus kita ingatkan. Jadi awalnya begini, beberapa hari yang lalu aku pergi ke sebuah warnet buat nge-print tugas dari dosen (maklum namanya juga mahasiswa). Operator warnetnya pun dengan sigap langsung garap tugas yang udah aku kasi tau tapi kali ini kita tidak kan membahas operator warnet yang saat itu memang sedang merokok. Justru hal menarik yang ingin aku bahas ialah selang beebrapa menit kedatanganku di warnet itu ada seorang bocah yang kalo gak salah sih berusia sekitar 9-10 tahun (masih bocah banget kan ?) menjulurkan uang ke operator yang sedang garap tugasku itu. Tanpa perlu bertanya sang operator pun memberikan dua batang rokok kepada bocah itu, dan anpa ada rasa canggung kepadaku bocah iu meminjam korek dan menyalakan rokok itu di depan mataku sendiri. Tidak berlebihan bukan jika aku tertegun dengan ekspresi mangap melihat fenomena itu, jujur baru sekarang aku melihat bocah ingusan merokok di depan mataku sendiri.
            Oke, kita tidak akan menyalahkan siapapun dalam masalah ini. Dalam tulisanku kali ini aku hanya ingin memberikan sedikit saja gambaran mengenai kandungan dan bahaya dari rokok yang sudah mulai dinikmati oleh kalangan anak –anak.
Rokok adalah silinder dai kertas berukuran panjang antara 70 hingga 10 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad ke-16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok muli masuk ke negara-negara Islam. Dalam sebatang rokok ada banyak bahan kimia yang terkandung di dalamnya antara lain :
1.      Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
2.      Tar, terdiri lebih dari 4.000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik (kelompok zat yang secara langsung dapat merusak DNA, mempromosikan atau membantu kanker).
3.      Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano
4.      Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organic yang mudah terbakar dan tidak berwarna
5.      Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif. Kadmium adalah suatu unsure kimia dalam table periodic yang memiliki lambing Cd dan nomor atom48. Merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya karena elemen ini berisiko tinggi terhadap pembuluh darah. Kadmium berpengaruh terhadap manusia dalam jangka waktu pnajang dandapat terakumulasi pada tubuh khususnya hati dan ginjal.
6.      Methanol (alkohol kayu), alcohol yang paling sederhan yang juga dikenal sebagai metal alkohol. Juga dikenal sebagai metal alkohol, wood alcohol, atau siritus, adalah senyawa kimia dengan rumus kimia CH3OH merupakan bentuk alcohol yang paling sederhana. Pada keadaan atmosfer ia berbentuk cairan yan ringan, mudah menguap,tidak berwarna, mudah terbakar, dan beracun dengan bau yng khas (berbau lebih ringan daripada etanol). Ia digunakan sebagai bahan pendingin anti beku, pelarut, bahan bakar dan sebagai bahan additive bagi etanol industri.
7.      Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merpakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana
8.      Ammonia, dapat ditemukan dim mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsure-unsur tertentu
9.      Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat
10.  Hydrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigant untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastic dan pestisida.
11.  Arsenic, bahan yang terdapat dalam racun tikus
12.  Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.

Oke boys, itu semua bahan-bahan yang sering kalian hisap di usia kalian yang masig terlalu muda bagiku. Apa masih kurang serem gambar-gambar yang sudah dipampang oleh para produser rokok di tiap bungkus yang sering kalian lihat. Terlepas dari apapun alasan kalian untuk merokok, paling tidak kalian berusah mensyukuri dan memelihara kesehatan serta kehidupan yang telah Tuhan titipkan kepada kalian. Aku kira sampk sini dulu, aku harus kembali kulih. See you next time guys J
           

Minggu, 28 Februari 2016

Makalah Euthanasia



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
          Alhamdulilahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, namun sedikit sekali yang ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Euthanasia Dalam Dunia Kesehatan”.
          Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penlis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk teman-teman satu kelompok atas kerja keras dan kerja sama kalian dalam upaya untuk menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas dari dosen dari  mata kuliah terkait(Ilmu Keperawatan Dasar I).
          Atas kerja sama rekan-rekan, akhirnya makalah ini bisa terselesaikan, semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca dan masyarakat yang belum mengetahui apapun, serta mampu menjadi bahan tambahan ilmu buat teman-teman yang memang sudah mengerti terlebih dahulu. Meskipun isi dari makalah ini tidak bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun tak pernah ada satu hal apapun yang bisa terbebas dari kesalahan dan kekurangan.
          Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari dosen pengajar agar bisa menulis dengan lebih baik lagi untuk kedepannya. Akhir kata, penulis berharap agar makalah ini bisa bermanfaat untuk semuanya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
                                                                                    Probolinggo,27-November-2013
                                                                                                Penyusun 

                                                                                              Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 3
BAB II TINJAUAN TEORI ................................................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN .......................................................................................10
BAB IV PENUTUP  ............................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 16



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar belakang
Secara umum kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah yang disebut dengan euthanasia, pembunuhan legal yang masih menjadi kontroversi.
            Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup orang lain dengan tujuan untuk menghentikan penderitaan yang dialaminya karena suatu penyakit atau keadaan tertentu. Di jaman modern ini, tercatat telah banyak sekali kasus-kasus euthanasia, baik yang ter-ekspose maupun yang tersembunyi. terdapat dua unsur utama yang menjadikan euthanasia menjadi bahan perdebatan yang sengit dikalangan dokter bahkan masyarakat umum. Yang pertama, euthanasia jelas-jelas suatu tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, namun selain itu justru alasan dilakukannya euthanasia adalah untuk menghindarkan pasien dari rasa sakit atau penderitaan yang dianggap terlalu menyiksa.
     Kelompok pro euthanasia, berkonsentrasi untuk mempopulerkan euthanasia dan bantuan bunuh diri. Mereka menekankan bahwa pengambilan keputusan untuk euthanasia adalah otonomi individu. Jika seseorang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau berada dalam kesakitan yang tidak tertahankan, mereka harus diberikan kehormatan untuk memilih cara dan waktu kematian mereka dengan bantuan yang diperlukan. Mereka mengklaim bahwa perbaikan tekhnologi kedokteran merupakan cara untuk meningkatkan jumlah pasien yang sekarat untuk tetap hidup. Peter Singer berargumen bahwa peradaban manusia berada dalam periode ketika ide tradisional seperti kesucian hidup dengan bantuan istrumen. Dia berargumen bahwa dalam kasus kerusakan otak permanen, ada kehilangan sifat kemanusiaan pada pasien tersebut, seperti kesadaran, komunikasi, menikmati hidup dan lain sebagainya. Mempertahankan hidup pasien dengan tidak berguna, karena kehidupan sepeti ini adalah kehidupan tanpa kualitas atau status moral.
     Falsafah Utilitarian Singer menekankan bahwa tidak ada perbedaan moral antara membunuh dengan mengizinkan kematian terjadi. Jika konsekuensinya adalah kematian, maka tidak menjadi masalah jika itu dibantu dokter, bahkan lebih disukai jika kematian terjadi dengan cepat dan bebas dari rasa sakit.
1.1  Rumusan masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah akan timbul. Dan kami rumuskan serta akan kami bahas dalam  makalah ini ialah:
1.      Bagaimana di negara-negara yang melegalkannya?
2.      Alasan Pro-euthanasia?
3.      Apakah euthanasia pernah dilakukan ?
1.2  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menyangkut masalah euthanasia. Secara terperinci tujuan penulisan makalah ini ialah:
1.      Mengetahui Negara-negara yang melegalkan euthanasia
2.      Mengetahui pendapat Pro para ahli
3.      Mengetahui jenis euthanasia yang pernah dilakukan

4.       
BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1 Pengertian Euthanasia
Kata euthanasia terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani eu (baik) dan thánatos (kematian). Jadi secara harafiah euthanasia berarti mati yang layak atau mati yang baik (good death) atau kematian yang lembut. Beberapa kata lain yang berdasar pada gabungan dua kata tersebut misalnya: Euthanatio: aku menjalani kematian yang layak, atau euthanatos (kata sifat) yang berarti “mati dengan mudah“, “mati dengan baik” atau “kematian yang baik”. (K. Bertens, 2001)
Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. (Ensiklopedia bebas, 2012)
2.2 Sejarah euthanasia
            Istilah euthansia pertama kali dipopulerkan oleh Hippokrates dalam manuskripnya yang berjudul sumpah Hippokrates, naskah ini ditulis pada tahun 400-300 SM. Dalam sumpah itu Hippokrates menyatakan ”Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”. Dari dokumen tertua tentang euthanasia di atas, dapat kita lihat bahwa, justru anggapan yang dimunculkan oleh Hippokrates adalah suatu penolakan atas euthanasia. Sejak abad ke-19, euthanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan Eropa. Pada tahun 1828 undang-undang tentang arti euthanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian. Setelah masa perang saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya euthanasia secara sukarela. Kelompok-kelompok pendukung euthanasia mulai terbentuk di Inggris pada tahin 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungan pada pelaksanaan euthanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan euthanasia tidak berhasil dilegalkan di Amerika maupun Inggris.
            Pada tahun 1937, euthanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.  Pada era yang sama pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan euthanasia kepada dokter sebagai bentuk ”pembunuhan berdasarkan belas kasihan”. Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu “program” euthanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang menderita keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 (Action T4) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun dan para jompo/lansia.
            Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan euthanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap euthanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan euthanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun disebabkan oleh cacat genetika (Wikipedia). Sebagaimana kita ketahui, Nazi yang saat itu dipimpin oleh Adolf Hitler, menganggap bahwa orang cacat merupakan hambatan terhadap kemajuan suatu bangsa, sehingga secara besar-besaran Nazi melakukan euthanasia secara paksa kepada semua orang cacat di Berlin Jerman. Terdapat beberapa catatan yang cukup menarik terkait dengan praktek euthanasia di beberapa tempat di jaman dahulu kala berikut sedikit uraiannya:
a)      Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua kedalam sungai Gangga.
b)      Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba.
c)      Di Uruguay mencantumkan kebebasan praktek euthanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
d)     Dibeberapa negara Eropa, praktek euthanasia bukan lagi suatu kejahatan kecuali Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
e)      Di Ameriaka Serikat khususnya di semua negara bagian mencantumkan euthanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
f)       Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan euthanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggotanya yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan euthanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan euthanasia aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan euthanasia pasif.
2.3 Klasifikasi[
            Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
a)      Voluntary euthanasia,jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit.Misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera,dimana keadaan diperburuk oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak menunjang.
b)      Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.
c)      Assisted siucide,tindakan ini bersifat individual yang pada keadaan tertentu dan alasan tertentu menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh diri.
d)     Tindakan yang langsung menginduksi kematian dengan alsan meringankan penderitaan tanpa izin individu bersangkutan dan pihak yang punya hak untuk mewakili.
Sebagaimana dikutip Haryadi, menurut Kartono Muhammad, euthanasia dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok yaitu:
1. Euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan/mengambil tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung. Pada penderita penomonia dokter tidak memberikan antibiotik pada pasien, tanpa pengetahuan pasien atau pihak keluarga.
2.   Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian. Euthanasia ini dapat di lakukan ketika pasien sudah tidak memiliki harapan hidup. Dengan cara memberikan tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang berbahaya.
3. Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Seorang penderita kanker stadium akhir, meminta dokter untuk memberhentikan semua pengobatan yang dia terima.
4.   Euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai mercy killing. Penderita leukimia dengan ekonomi rendah sehingga keluarga meminta dokter untuk melakukan euthanasia.
5.    Euthanasia nonvolountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah. Penderita AIDS meminta bantuan pihak ketiga untuk menyampaikan pada dokter, bahwa dia ingin dokter itu melakukan tindakan euthanasia kepadanya.  (Kartono Muhammad, 1992:19).


2.2  Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.[2] Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.[3] Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.  Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.














BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Negara yang melegalkan.
            Dalam dunia kesehatan internasional, euthanasia bukanlah hal yang tabu. Akan tetapi sudah banyak negara-negara yang melegalkan adanya praktik euthanasia. Negara-negara tersebut memiliki alasan yang berbeda tentang legalitas praktik euthanasia di Negara mereka masing-masing. Adapun Negara-negara yang melegalkan euthanasia adalah sebagai berikut:

A.   Belanda

Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

B.    Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

C.   Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian". Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika). Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.
D.    AMERIKA
Euthanasia, UU mengenai euthanasia ditetapkan pada tahun 1997 tentang kematian yang pantas(Oregon Death with Dignity Art). Akan tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri dengan bantuan dan syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, meliputi: usia minimal 18 tahun, kemungkinan hidup tinggal 6 bulan, harus mengajukan secara tertulis sebanyak 3 kali dan 2 kali secara lisan dengan saksi. Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam gangguan  mental.
E.     COLUMBIA
Secara hukum euthanasia masih ambigu dalam menetapkan peraturan yang jelas. Pada tahun 1997, euthanasia diterima oleh mahkamah konstitusional tetapi belum pernah diratifikasikan oleh kongres/parlemen.
F.     SWISS
            Di swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss atau orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri.

G.    LUXEMBURG
            Baru-baru ini Luxemburg menjadi negara yang menyetujui pelaksanaan euthanasia.Hal ini ditetapkan dan diberlakukan pada 19 februari 2008 yang lalu. parlemen telah mengatur euthanasia.
3.2 Pendapat pro euthanasia
            Adapun beberapa pendapat yang diutarakan oleh para ahli kesehatan yang pro dengan euthanasia ialah:
1.      Kehidupan seseorang yang menderita sakit terminal,  tidak lagi bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat. Dia juga tidak memiliki tugas-tugas yang dapat dijalankan bagi dirinya dan bagi orang lain. Memperpanjang masa hidupnya(masasakitnya), tidak member manfaat apa-apa selain beban baginya dan orang lain. Karenanya, masuk akal jika memilih atau melakukan tindakan untuk menghentikan kehidupannya.
2.      Dalam menghadapi dua hal jahat, orang mesti memilih kejahatan yang lebih ringan. Memperpanjang penderitaan seseorang merupakan suatu kejahatan yang lebih berat dibandingkan dengan menghentikan kehidupan seseorang.
3.      Kebebasan orang untuk berbuat sesuatu hendaknya tidak dibatasi
4.      Euthanasia positif sukarela adalah tindakan belas kasih terhadap keluarga dan masyarakat karena dengan itu,  pasien memilih untuk tidak membebani keluarganya dengan memperpanjang masa penderitaannya karena akan memakan biaya dan tenaga.
Mungkin bagi mereka yang tidak begitu paham dengan maksud dari euthanasia itu sendiri, praktik ini merupakan suatu tidak kriminalitas. Namun pada dasarnya para ahli medis yang melakukan euthanasia lebih bermaksud untuk meringankan beban yang diemban oleh pasien ataupun pihak keluarga. Jadi, praktik euthanasia dilakukan atas dasar belas kasih dan meringankan beban masyarakat. Karena dalam praktiknya euthanasia tidak langsung membunuh pasien yang menderita sakit, namun masih ada syarat yang harus diperhatikan oleh para medis untuk menjadi pertimbangan dalam melakukan praktik euthanasia. Asertif, merupakan hal yang tidak boleh dijadikan alasan oleh para pihak medis dalam melakukan praktik euthanasia ini.
            Adapun jenis-jenis euthanasia seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, para medis hanya akan melakukan praktik euthanasia kepada pasien ketika ada permintaan dari pihak pasien sendiri ataupun pihak keluarga si pasien. Jika tak ada permintaan ataupun persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan praktik euthanasia pihak medis tidak berhak untuk melakukan praktik itu. Ketika pihak pasien ataupun keluarga. Sebelum seorang pasien atau pihak keluarga memutuskan untukm menyetujui adanya praktik euthanasia alangkah baiknya jika salah satu dari mereke membuat informed concent yang berisi mengeni persetujuan pasien atau pihak keluarga untuk melakukan euthanasia, dengan adanya surat pernyataan ini diharapkan tidak ada kesalah pahaman antara pihak medis dengan pihak keluarga atau pasien.
           
3.3 Kasus euthanasia yang pernah dilakukan
Banyak negara yang kini sudah melegalkan adanya praktik euthanasia dalam dunia kesehatan mereka masing-masing, namun ada beberapa kasus euthanasia yang pernah dilakukan dibeberapa negara tersebut. Ada praktik euthanasia yang diminta langsung oleh pasien dan ada pul euthanasia yang diminta olej pihak keluarga, melihat kondisi pasien yang sudah tidak memiliki kemungkinan untuk disembuhkan. Adapun beberapa praktik yang pernah dilakukan di berbagai negara tersebut ialah:
A.    Dr. Jack Kevorkian dijuluki “Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori A. Roscoe. Pada awal april 1998, di pusat medis Adven Glendale, California.  Sudah ada puluhan pasien yang telah ditolong oleh Kevorkian untuk mengakhiri hidupnya
B.     Pada tahun 2002 di Rumah Sakit Boramae-Korea, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang didiagnosa menderita penyakit sirosis hati. Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park berusia 30 tahun, telah mencabut alat respirato(alat bantu pernapasan). Dr Park mengatakan bahwa si pasien yang meminta untuk tidak menggunakan respirator . satu minggu sebelum meninggal , si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang dideritanya telah mencapai stadium akhir, dan dokter itu menjelaskan bahwa meskipun si pasien menggunakan repirator,kemungkinan hanya akn bertahan hidup 24 jam saja.
C.     Seorang warga Swiss melakukan bunuh diri dengan dibantu oleh dokter. Disaksikan keluarganya, ia menenggak obat mematikan di salah satu klinik di Swiss. Pria yang bernama Petre Smedley itu berusia 71 tahun dan sedang sakit parah yang tak mungkin disembuhkan lagi. Pemilik hotel itu pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak obat mematikan. Ia meminta dokter di satu klinik bernama Dignitas untuk memberikan obat mematikan, barbituates.


BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah kami uraikan di atas. Pada dasarnya euthanasia adalah praktik yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan belas kasih kepada sesama manusia, serta bertujuan untuk mengurangi penderitaan pasien maupun pihak keluarga. Sebenarnya euthanasia itu tidak mengambil hak untuk hidup pada setiap insan manusia. Karena kehidpan seseorang yang sedang sakit terminal tidak lagi bermanfaan bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Dia juga tidak mampu melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Memperpanjang masa sakitnya, tidak memberi manfaat apa-apa selain beban bagi dirinya dan orang lain. Jadi tidak ada salahnya pihak medis memutuskan melakukan euthanasia pada pasien yang tidak memiliki harapan untuk hidup.
 4.2  Saran
A.    Keluarga
Keluaga sebaiknya memikirkan secara matang sebelum menentukan keputusan untuk melaksanakan euthanasia terhadap pasien.
B.     Pihak medis
Pihak medis hendaknya melakukan kepada pasien yang memang menderita penyakit kronis. Bukan hanya untuk memperoleh materi semata.

















DAFTAR PUSTAKA
George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.
Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.
Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.
Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.
Suprihatin Guhardja, BPK Gunung Mulia, PT., Institut Pertanian Bogor. Pusat Antar Universitas Pangan dan Gizi, "Pengembangan sumber daya keluarga: bahan pengajaran", BPK Gunung Mulia, 1993, 9794150142, 9789794150146.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.
"Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604, 9789791043601.
"Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan", EGC, 9794484598, 9789794484593.
"Pengantar Kesehatan Lingkunagan", EGC, 9794487961, 9789794487969.