KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulilahirabbilalamin, banyak nikmat
yang Allah berikan, namun sedikit sekali yang ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”Euthanasia Dalam Dunia Kesehatan”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penlis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya untuk teman-teman satu kelompok atas kerja
keras dan kerja sama kalian dalam upaya untuk menyelesaikan makalah ini sebagai
pemenuhan tugas dari dosen dari mata
kuliah terkait(Ilmu Keperawatan Dasar I).
Atas kerja sama rekan-rekan, akhirnya
makalah ini bisa terselesaikan, semoga dengan adanya makalah ini bisa memberikan
sedikit pengetahuan bagi pembaca dan masyarakat yang belum mengetahui apapun,
serta mampu menjadi bahan tambahan ilmu buat teman-teman yang memang sudah
mengerti terlebih dahulu. Meskipun isi dari makalah ini tidak bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun tak pernah ada satu hal
apapun yang bisa terbebas dari kesalahan dan kekurangan.
Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari dosen pengajar agar bisa menulis dengan
lebih baik lagi untuk kedepannya. Akhir kata, penulis berharap agar makalah ini
bisa bermanfaat untuk semuanya.
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Probolinggo,27-November-2013
Penyusun
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................
1
DAFTAR ISI
...........................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................................
3
BAB II TINJAUAN TEORI
...................................................................................
5
BAB III PEMBAHASAN
.......................................................................................10
BAB IV PENUTUP
...............................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................
16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Secara umum
kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian
tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan
modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian
dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal
kejadiannya. Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah yang disebut dengan euthanasia,
pembunuhan legal yang masih menjadi kontroversi.
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup orang
lain dengan tujuan untuk menghentikan penderitaan yang dialaminya karena suatu
penyakit atau keadaan tertentu. Di jaman modern ini, tercatat telah
banyak sekali kasus-kasus euthanasia, baik yang ter-ekspose maupun yang
tersembunyi. terdapat dua unsur utama yang menjadikan euthanasia menjadi bahan
perdebatan yang sengit dikalangan dokter bahkan masyarakat umum. Yang pertama, euthanasia
jelas-jelas suatu tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, namun
selain itu justru alasan dilakukannya euthanasia adalah untuk menghindarkan
pasien dari rasa sakit atau penderitaan yang dianggap terlalu menyiksa.
Kelompok pro euthanasia, berkonsentrasi
untuk mempopulerkan euthanasia dan bantuan bunuh diri. Mereka menekankan
bahwa pengambilan keputusan untuk euthanasia adalah otonomi individu. Jika
seseorang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau berada dalam
kesakitan yang tidak tertahankan, mereka harus diberikan kehormatan untuk memilih
cara dan waktu kematian mereka dengan bantuan yang diperlukan. Mereka mengklaim
bahwa perbaikan tekhnologi kedokteran merupakan cara untuk meningkatkan jumlah
pasien yang sekarat untuk tetap hidup. Peter Singer berargumen bahwa peradaban
manusia berada dalam periode ketika ide tradisional seperti kesucian hidup
dengan bantuan istrumen. Dia berargumen bahwa dalam kasus kerusakan otak permanen,
ada kehilangan sifat kemanusiaan pada pasien tersebut, seperti kesadaran, komunikasi,
menikmati hidup dan lain sebagainya. Mempertahankan hidup pasien dengan tidak
berguna, karena kehidupan sepeti ini adalah kehidupan tanpa kualitas atau
status moral.
Falsafah Utilitarian Singer menekankan
bahwa tidak ada perbedaan moral antara membunuh dengan mengizinkan kematian
terjadi. Jika konsekuensinya adalah kematian, maka tidak menjadi masalah jika
itu dibantu dokter, bahkan lebih disukai jika kematian terjadi dengan cepat dan
bebas dari rasa sakit.
1.1 Rumusan masalah
Dengan melihat
latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah akan timbul. Dan
kami rumuskan serta akan kami bahas dalam
makalah ini ialah:
1.
Bagaimana di negara-negara yang melegalkannya?
2.
Alasan Pro-euthanasia?
3.
Apakah euthanasia pernah dilakukan ?
1.2 Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini ialah untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
menyangkut masalah euthanasia. Secara terperinci tujuan penulisan makalah ini
ialah:
1.
Mengetahui Negara-negara yang melegalkan euthanasia
2.
Mengetahui pendapat
Pro para ahli
3.
Mengetahui jenis
euthanasia yang pernah dilakukan
4.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Euthanasia
Kata euthanasia terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani eu (baik)
dan thánatos (kematian). Jadi secara harafiah euthanasia berarti mati
yang layak atau mati yang baik (good death) atau kematian yang lembut.
Beberapa kata lain yang berdasar pada gabungan dua kata tersebut misalnya: Euthanatio:
aku menjalani kematian yang layak, atau euthanatos (kata sifat) yang
berarti “mati dengan mudah“, “mati dengan baik” atau “kematian yang baik”. (K.
Bertens, 2001)
Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau
menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan
suntikan yang mematikan. (Ensiklopedia bebas, 2012)
2.2 Sejarah euthanasia
Istilah euthansia pertama kali dipopulerkan oleh Hippokrates
dalam manuskripnya yang berjudul sumpah Hippokrates, naskah ini ditulis pada
tahun 400-300 SM. Dalam sumpah itu Hippokrates menyatakan ”Saya tidak akan
menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun
telah dimintakan untuk itu”. Dari dokumen tertua tentang euthanasia di atas,
dapat kita lihat bahwa, justru anggapan yang dimunculkan
oleh Hippokrates adalah suatu penolakan atas euthanasia. Sejak abad ke-19,
euthanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika
Utara dan Eropa. Pada tahun 1828 undang-undang tentang arti euthanasia mulai diberlakukan
di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula
oleh beberapa negara bagian. Setelah masa perang saudara, beberapa advokat dan
beberapa dokter mendukung dilakukannya euthanasia secara sukarela.
Kelompok-kelompok pendukung euthanasia mulai terbentuk di Inggris pada tahin
1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungan pada pelaksanaan
euthanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan euthanasia
tidak berhasil dilegalkan di Amerika maupun Inggris.
Pada tahun 1937, euthanasia atas anjuran dokter
dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh
keuntungan daripadanya. Pada era yang
sama pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan
beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan
euthanasia kepada dokter sebagai bentuk ”pembunuhan berdasarkan belas kasihan”.
Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial
dalam suatu “program” euthanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang
menderita keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang
menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4
(Action T4) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun
dan para jompo/lansia.
Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam
melakukan kejahatan euthanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah
dukungan terhadap euthanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan euthanasia
yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun disebabkan oleh cacat genetika
(Wikipedia). Sebagaimana kita ketahui, Nazi yang saat itu dipimpin oleh Adolf
Hitler, menganggap bahwa orang cacat merupakan hambatan terhadap kemajuan suatu
bangsa, sehingga secara besar-besaran Nazi melakukan euthanasia secara paksa
kepada semua orang cacat di Berlin Jerman. Terdapat beberapa catatan yang cukup
menarik terkait dengan praktek euthanasia di beberapa tempat di jaman dahulu
kala berikut sedikit uraiannya:
a)
Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan
orang-orang tua kedalam sungai Gangga.
b)
Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya
di zaman purba.
c)
Di Uruguay mencantumkan kebebasan praktek euthanasia dalam
undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
d) Dibeberapa negara Eropa,
praktek euthanasia bukan lagi suatu kejahatan kecuali Norwegia yang
sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
e)
Di Ameriaka Serikat khususnya di semua negara bagian mencantumkan
euthanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah
melanggar hukum di Amerika Serikat.
f)
Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan euthanasia bagi
para anggotanya adalah Belanda. Anggotanya yang telah diterima dengan
persyaratan tertentu dapat meminta tindakan euthanasia atas dirinya. Ada
beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis,
biasanya tidaklah pernah dilakukan euthanasia aktif, akan tetapi mungkin ada
praktek-praktek medis yang dapat digolongkan euthanasia pasif.
2.3 Klasifikasi[
Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia
dibagi menjadi:
a)
Voluntary euthanasia,jika yang membuat keputusan adalah orang yang
sakit.Misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian
segera,dimana keadaan diperburuk oleh keadaan fisik dan jiwa yang tidak
menunjang.
b)
Involuntary euthanasia, jika yang membuat
keputusan adalah orang yang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena
pasien mengalami koma medis.
c)
Assisted siucide,tindakan ini bersifat individual yang pada
keadaan tertentu dan alasan tertentu menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh
diri.
d) Tindakan yang langsung
menginduksi kematian dengan alsan meringankan penderitaan tanpa izin individu
bersangkutan dan pihak yang punya hak untuk mewakili.
Sebagaimana dikutip Haryadi, menurut Kartono
Muhammad, euthanasia dapat dikelompokkan dalam 5 kelompok yaitu:
1.
Euthanasia pasif, mempercepat kematian dengan cara menolak memberikan/mengambil
tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang
berlangsung. Pada penderita penomonia dokter tidak memberikan antibiotik pada
pasien, tanpa pengetahuan pasien atau pihak keluarga.
2. Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara
aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian.
Euthanasia ini dapat di lakukan ketika pasien sudah tidak memiliki harapan
hidup. Dengan cara memberikan tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang
berbahaya.
3.
Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan
pasien. Seorang penderita kanker stadium akhir, meminta dokter untuk
memberhentikan semua pengobatan yang dia terima.
4. Euthanasia tidak sukarela, mempercepat
kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai mercy
killing. Penderita leukimia dengan ekonomi rendah sehingga keluarga meminta
dokter untuk melakukan euthanasia.
5. Euthanasia nonvolountary, mempercepat
kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui
pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah. Penderita AIDS meminta bantuan
pihak ketiga untuk menyampaikan pada dokter, bahwa dia ingin dokter itu
melakukan tindakan euthanasia kepadanya.
(Kartono Muhammad, 1992:19).
2.2 Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pemeliharaan kesehatan
adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan
pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.[2]
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara
sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan
pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang
lain.[3] Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry
Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah
kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela
terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih
dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari
lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses,
Taspen, dan Jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam
hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik,
berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa
kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu
sendiri.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Negara yang melegalkan.
Dalam dunia kesehatan internasional, euthanasia bukanlah hal yang tabu. Akan tetapi sudah
banyak negara-negara yang melegalkan adanya praktik euthanasia. Negara-negara tersebut
memiliki alasan yang berbeda tentang legalitas praktik euthanasia di Negara
mereka masing-masing. Adapun Negara-negara yang melegalkan euthanasia adalah sebagai
berikut:
A. Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang
yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak
tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia
yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun
dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum
Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih
dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery
Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International
Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia
dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak
harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50
pertanyaan.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk
melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman
selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi
oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus
tertentu tidak akan dihukum.
B. Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory,
menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh
diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern
Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill
bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa
kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.
C. Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September
2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan
eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan
eutanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur
pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk
menciptakan "birokrasi kematian". Belgia kini menjadi negara ketiga
yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika). Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis
yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan
bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk
memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.
D. AMERIKA
Euthanasia, UU mengenai
euthanasia ditetapkan pada tahun 1997 tentang kematian yang pantas(Oregon Death with Dignity
Art). Akan tetapi undang-undang
ini hanya menyangkut bunuh diri dengan bantuan dan syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, meliputi: usia minimal 18 tahun, kemungkinan hidup tinggal 6 bulan, harus mengajukan
secara tertulis sebanyak 3 kali
dan 2 kali secara lisan dengan saksi. Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan
bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam gangguan mental.
E.
COLUMBIA
Secara hukum euthanasia masih ambigu dalam menetapkan peraturan yang jelas. Pada tahun 1997, euthanasia diterima oleh mahkamah konstitusional tetapi
belum pernah diratifikasikan
oleh kongres/parlemen.
F.
SWISS
Di
swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss atau
orang asing apabila yang
bersangkutan memintanya sendiri.
G.
LUXEMBURG
Baru-baru ini Luxemburg
menjadi negara yang menyetujui
pelaksanaan euthanasia.Hal ini ditetapkan dan diberlakukan pada 19 februari 2008 yang lalu. parlemen telah mengatur euthanasia.
3.2 Pendapat pro euthanasia
Adapun
beberapa pendapat yang diutarakan oleh
para ahli kesehatan yang pro
dengan euthanasia ialah:
1. Kehidupan seseorang yang menderita sakit terminal, tidak lagi bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat. Dia juga tidak
memiliki tugas-tugas yang dapat dijalankan
bagi dirinya dan bagi orang lain. Memperpanjang masa hidupnya(masasakitnya), tidak member manfaat apa-apa selain beban baginya dan orang lain. Karenanya, masuk akal jika memilih atau melakukan tindakan untuk
menghentikan kehidupannya.
2. Dalam menghadapi dua hal jahat, orang mesti memilih kejahatan yang lebih ringan.
Memperpanjang penderitaan seseorang merupakan suatu kejahatan yang lebih berat dibandingkan dengan menghentikan kehidupan seseorang.
3. Kebebasan orang untuk
berbuat sesuatu hendaknya tidak dibatasi
4. Euthanasia positif sukarela adalah tindakan belas kasih terhadap keluarga dan masyarakat karena dengan itu, pasien memilih untuk tidak membebani keluarganya
dengan memperpanjang masa penderitaannya karena akan memakan biaya dan tenaga.
Mungkin bagi mereka yang tidak begitu paham
dengan maksud dari euthanasia itu sendiri, praktik ini merupakan suatu tidak
kriminalitas. Namun pada dasarnya para ahli medis yang melakukan euthanasia
lebih bermaksud untuk meringankan beban yang diemban oleh pasien ataupun pihak
keluarga. Jadi, praktik euthanasia dilakukan atas dasar belas kasih dan meringankan
beban masyarakat. Karena dalam praktiknya euthanasia tidak langsung membunuh
pasien yang menderita sakit, namun masih ada syarat yang harus diperhatikan
oleh para medis untuk menjadi pertimbangan dalam melakukan praktik euthanasia. Asertif, merupakan
hal yang tidak boleh dijadikan alasan oleh para pihak medis dalam melakukan
praktik euthanasia ini.
Adapun jenis-jenis euthanasia seperti yang telah
dijelaskan pada bab sebelumnya, para medis hanya akan melakukan praktik
euthanasia kepada pasien ketika ada permintaan dari pihak pasien sendiri
ataupun pihak keluarga si pasien. Jika tak ada permintaan ataupun persetujuan
dari pihak keluarga untuk melakukan praktik euthanasia pihak medis tidak berhak
untuk melakukan praktik itu. Ketika pihak pasien ataupun keluarga. Sebelum
seorang pasien atau pihak keluarga memutuskan untukm menyetujui adanya praktik
euthanasia alangkah baiknya jika salah satu dari mereke membuat informed
concent yang berisi mengeni persetujuan pasien atau pihak keluarga untuk
melakukan euthanasia, dengan adanya surat pernyataan ini diharapkan tidak ada
kesalah pahaman antara pihak medis dengan pihak keluarga atau pasien.
3.3 Kasus euthanasia yang
pernah dilakukan
Banyak
negara yang kini sudah melegalkan adanya praktik euthanasia dalam dunia
kesehatan mereka masing-masing, namun ada beberapa kasus euthanasia yang pernah
dilakukan dibeberapa negara tersebut. Ada praktik euthanasia yang diminta
langsung oleh pasien dan ada pul euthanasia yang diminta olej pihak keluarga,
melihat kondisi pasien yang sudah tidak memiliki kemungkinan untuk disembuhkan.
Adapun beberapa praktik yang pernah dilakukan di berbagai negara tersebut
ialah:
A.
Dr. Jack Kevorkian dijuluki “Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori
A. Roscoe. Pada awal april 1998, di pusat medis Adven Glendale,
California. Sudah ada puluhan pasien
yang telah ditolong oleh Kevorkian untuk mengakhiri hidupnya
B.
Pada tahun 2002 di Rumah Sakit Boramae-Korea, ada seorang pasien
wanita berusia 68 tahun yang didiagnosa menderita penyakit sirosis hati. Tiga
bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park berusia 30 tahun, telah
mencabut alat respirato(alat bantu pernapasan). Dr Park mengatakan bahwa si
pasien yang meminta untuk tidak menggunakan respirator . satu minggu sebelum
meninggal , si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang
dideritanya telah mencapai stadium akhir, dan dokter itu menjelaskan bahwa
meskipun si pasien menggunakan repirator,kemungkinan hanya akn bertahan hidup
24 jam saja.
C.
Seorang warga Swiss melakukan bunuh diri dengan dibantu oleh
dokter. Disaksikan keluarganya, ia menenggak obat mematikan di salah satu
klinik di Swiss. Pria yang bernama Petre Smedley itu berusia 71 tahun dan
sedang sakit parah yang tak mungkin disembuhkan lagi. Pemilik hotel itu pun
memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak obat mematikan. Ia
meminta dokter di satu klinik bernama Dignitas untuk memberikan obat mematikan,
barbituates.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
yang telah kami uraikan di atas. Pada dasarnya euthanasia adalah praktik yang
dilakukan atas dasar kemanusiaan dan belas kasih kepada sesama manusia, serta
bertujuan untuk mengurangi penderitaan pasien maupun pihak keluarga. Sebenarnya
euthanasia itu tidak mengambil hak untuk hidup pada setiap insan manusia.
Karena kehidpan seseorang yang sedang sakit terminal tidak lagi bermanfaan bagi
dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Dia juga tidak mampu melaksanakan
tugas-tugas yang diembannya. Memperpanjang masa sakitnya, tidak memberi manfaat
apa-apa selain beban bagi dirinya dan orang lain. Jadi tidak ada salahnya pihak
medis memutuskan melakukan euthanasia pada pasien yang tidak memiliki harapan
untuk hidup.
4.2
Saran
A. Keluarga
Keluaga sebaiknya
memikirkan secara matang sebelum menentukan keputusan untuk melaksanakan
euthanasia terhadap pasien.
B. Pihak medis
Pihak medis hendaknya melakukan kepada
pasien yang memang menderita penyakit kronis. Bukan hanya untuk memperoleh
materi semata.
DAFTAR PUSTAKA
George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat
Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.
Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata,
menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.
Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama
di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.
Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000,
9796559552, 9789796559558.
Suprihatin Guhardja, BPK Gunung Mulia, PT., Institut Pertanian Bogor. Pusat
Antar Universitas Pangan dan Gizi, "Pengembangan sumber daya keluarga:
bahan pengajaran", BPK Gunung Mulia, 1993, 9794150142, 9789794150146.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan
menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761,
9789799662767.
"Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang
No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604,
9789791043601.
"Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan", EGC, 9794484598,
9789794484593.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar